SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth Ikhsan Abdullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).
Dijelaskan Ikhsan, dalam kajian hukum SKB itu masuk kategori beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur).
“Fakta isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum,” demikian penjelasan Ikhsan, Kamis (4/2).
Kalau melihat substansi, kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan Beleid dari Pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati.
“Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah,” jelasnya.
Kata Ikhsan, kebijakan Pemda setempat itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
“Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara basandi Kitabullah.” , karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang,” demikian penjelasan Ikhsan
sumber:
https://politik.rmol.id/read/2021/02/04/473739/ikhsan-abdullah-skb-3-menteri-merusak-sistem-hukum-harus-dicabut