H. Ikhsan Abdullah & Partners dan/atau pendiri serta staff telah juga memberikan jasa-jasa hukum kepada para kliennya, di bidang Non Litigasi yang meliputi bidang-bidang hukum antara lain: restrukturisasi, penggabungan usaha (merger), peleburan usaha (konsolidasi), pengambilalihan usaha (akuisisi), pasar modal (dalam hubungannya dengan penawaran umum perdana dan penawaran umum terbatas), Hukum Koperasi, Hukum Korporasi, Perbankan, Keuangan, Asuransi, Perpajakan, Konstruksi, Perburuhan/Ketenagakerjaan, Franchise, Hak-hak Milik Intelektual (Hak Cipta, Paten dan Merek), dan Kepailitan.
H. Ikhsan Abdullah & Partners juga memberikan jasa-jasa hukum kepada dan mewakili klien-kliennya yang meliputi bidang litigasi dalam penanganan kasus seperti kepailitan, perburuhan dan perdata lainnya, seperti: penyelesaian harta waris, perceraian dan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama serta sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan badan hukum privat dan badan hukum publik/pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara.