Firma Hukum H. IKHSAN ABDULLAH & CO didirikan pada tahun 1993 oleh Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., seorang praktisi hukum yang memiliki pengalaman praktis maupun sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi (dosen), sebagai teoritisi serta sebagai Tim Pengacara beberapa kasus-kasus besar seperti kasus Tempo, Gus Dur vs KPU, Kasus PKB, Koordinator Tim Pengacara Multi Partai, serta sebagai Pengacara Negara.
Dalam memberikan jasa hukumnya Firma Hukum H. IKHSAN ABDULLAH & CO didukung oleh Partner dan Associates yang berpengalaman di bidangnya serta memiliki kualifikasi serta perijinan yang disyaratkan untuk memberikan jasa hukum dalam praktik hukum di Indonesia. Untuk memberikan jasa hukum yang mendalam dan profesional Firma Hukum H. IKHSAN ABDULLAH & CO selalu meningkatkan kualitas serta keahlian hukum Partners dan Associates-nya dengan mengikuti berbagai pelatihan hukum (legal training) dan pendidikan hukum yang berkelanjutan (continues legal education).
H. IKHSAN ABDULLAH & CO dan/atau pendiri serta staff telah juga memberikan jasa-jasa hukum kepada para kliennya, di bidang Non Litigasi yang meliputi bidang-bidang hukum antara lain:
- restrukturisasi
- penggabungan usaha (merger)
- peleburan usaha (konsolidasi)
- pengambilalihan usaha (akuisisi)
- pasar modal dalam hubungannya dengan Penawaran Umum Perdana (PUP) dan Penawaran Umum
- Terbatas (PUT) serta Initial Public Offering (IPO)
- Hukum Koperasi
- Hukum Korporasi
- Perbankan
- Keuangan
- Asuransi
- Perpajakan
- Konstruksi
- Hukum Politik dan Pemerintahan
- Perburuhan/Ketenagakerjaan
- Franchise
- Hak-hak Milik Intelektual (Hak Cipta
- Paten dan Merek)
- dan Kepailitan.
H. IKHSAN ABDULLAH & CO juga memberikan jasa-jasa hukum mewakili klien-kliennya yang meliputi bidang Litigasi dalam penanganan kasus seperti kepailitan, perburuhan dan perdata lainnya, seperti:
- penyelesaian harta waris
- perceraian dan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama
- sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan badan hukum privat dan badan hukum publik/pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara.