Education:
S1: Universitas Lampung
Practice Areas:
– Corporate and Commercial, General Corporate
– Financial Technology
– Foreign Investment
Email
cutarista09@gmail.com
Education:
S1: Universitas Lampung
Practice Areas:
– Corporate and Commercial, General Corporate
– Financial Technology
– Foreign Investment
Email
cutarista09@gmail.com
Alhamdulillah
Hari ini MK telah menunjukkan perannya sebagai The “Guardian of Constitution” (Garda Terdepan Penjaga Konstitusi) melalui Putusanya No 91/PUU-XVIII/2020 yg diucapkan tanggal 25 November 2021
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ “` _tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;“_ `
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi _inkonstitusional secara permanen;_
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk __menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja__ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dr.H.Ikhsan Abdullah SH.,MH.
Wakil Sekjend MUI bidang Hukum
Email: nafisaayudina24@gmail.com
Education
S-I : Universitas Trisakti
Practice Areas
– Corporate & Commercial, General Corporate;
– Financial Technology;
– Foregin Investment.
Email: denyadipratama@gmail.com
Education
S-I : Universitas Islam Indonesia
Practice Areas
– Corporate & Commercial, Banking & Finance;
– Mergers & Acquisitions, Restructuring & Bankruptcy.
– Litigation Court Practices.
Email: raihanikeumala5@gmail.com
Education
S-I : Universitas Indonesia
Practice Areas
– Corporate & Commercial, Banking & Finance;
– Intellectual Property, Capital Market, Investment Law;
Email :yusriza.abdullah@gmail.com
Education
S-I : Universitas Padjajaran
S-II : Universitas Indonesia
Practice Areas
– Corporate & Commercial, Banking & Finance;
– Intellectual Property, Capital Market, Investment Law;
– Mergers & Acquisitions, Restructuring & Bankruptcy.
Mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 1986. Master Hukum dari Pasca Sarjana Jayabaya pada tahun 2003. Menjadi Advokat sejak tahun 1992 dan merupakan Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta sampai saat ini. Memiliki spesialisasi penanganan kasus-kasus litigasi. Memiliki jam terbang tinggi sebagai advokat senior dalam bidang litigasi dan menguasai berbagai bidang hukum. Selama ini banyak menangani lingkup Perburuhan, Litigasi Perdata & Pidana. Dalam bidang keagamaan, aktif memberikan ceramah dan dakwah-dakwah keagamaan selain itu menjadi aktivis di Lembaga Advokasi Halal sebagai Direktur Kepatuhan.
Memperoleh gelar Master Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003), S1 Hukum dari Universitas Negeri Jember (1987), serta Pendidikan Hukum & Kepengacaraan dari Universitas Indonesia (1993), Anggota IKADIN, Pendidikan Keahlian di Bidang HAKI / Hak Atas Kekayaan Intelektual (1994). Praktek sebagai pengacara sejak tahun 1993, berkiprah sebagai pengajar pada Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi swasta nasional di Jakarta sejak tahun 1991, pernah mengikuti berbagai seminar hukum, turut membantu menyusun Peraturan Pola Kemitraan Pengusaha Kecil dengan Pengusaha Besar bersama kalangan Dunia Usaha, Koperasi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (1995) dan pada saat ini memimpin sebuah koperasi primer di Jakarta.
H. IKHSAN ABDULLAH & PARTNERS and/or founders staff as well provide legal services to its clients, in the field of Non Litigation which includes legal fields, among others: restructuring, merger, consolidation, acquisition, internal capital market its relationship with the Initial Public Offering (IPO), Limited Public Offering (PUT), Cooperative Law, Corporate Law, Banking and Finance, Insurance, Taxation, Construction, Political Law and Government, Labor, Franchise, Intellectual Property Rights, and Bankruptcy.
H. IKHSAN ABDULLAH & PARTNERS also provides legal services representing his clients who cover the field of litigation in handling cases such as bankruptcy, labor and other civil matters, such as: settelement of inheritance, divorce and distribution of shared assets in the Religious Court and State Administration disputes involving private legal entities and public/government legal entities in the State Court Enterprises.
PT Bandung Perkasa Jaya
Kuasa Hukum PT. Bandung Perkasa Jaya dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak melawan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2012.